Headlines News :
Free Shoutcast Hosting
Radio Stream Hosting
Gaza Travel
Showing posts with label Pressrealise. Show all posts
Showing posts with label Pressrealise. Show all posts

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Atas Hakim Berselingkuh

SIARAN PERS
MAJELIS Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Suparman Marzuki, Rabu (3/7), menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dan hak pensiun atas Hakim Pengadilan Negeri Singkawang  Acep Sugiana.

Majelis Kehormatan Hakim berpendapat hakim terlapor telah terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim. Acep berselingkuh dengan 4 perempuan, dan dari keempat perempuan tersebut, satu diantaranya hamil yang kemudian diaborsi atas persetujuan perempuan tersebut.

LBH Keadilan berpendapat, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak akan memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya. Perselingkuhan dengan 4 perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan.

Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan ringan tersebut untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH. Pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas Abdurahim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama 2 tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp. 20 juta.

LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH. Pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan 3 perempuan.

Bagi LBH Keadilan, perbuatan Acep Sugiana tidak lebih ringan dari pada perbuatan yang dilakukan M Nasir. Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat !.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya - Direktur Advokasi (08568333961, PIN 28BCD74E)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org

Kenaikan Harga BBM akal Bulus Pemerintah dan Politisi Senayan

Kebijakan kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintahan SBY  merupakan kebijakan politik untuk kepentingan politik pribadi SBY yaitu poltik praktis ataupun kepentingan menjelang pemilu 2014 bagi SBY dan partainya .  ,bukan kebijakan untuk memperbaiki perekonomian nasional seperti yang dikatakan SBY dalam menggelar keterangan pers mendadak di Kantor Presiden mengenai rencana kenaikan harga BBM dalam waktu dekat ini .

Apalagi pernyataan SBY yang mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM sebagai bentuk kecintaan pada rakyat itu semua adalah kebohongan besar SBY dan rayuan bulus seorang SBY .

Justru dengan kebijakan kenaikan harga BBM yang akan dilakukan oleh SBY lebih kental untuk mendapatkan suara pada pemilu 2014 dengan mengunakan dana kompensasi kenaikan harga BBM kepada 15 juta rakyat miskin serta rakyat yang terkena dampak kenaikan harga BBM

Sudah ada fakta yang jelas kalau SBY melakukan strategi yang sama seperti tahun 2008 menjelang pemilu 2009 dengan menaikan harga BBM dan memberikan bantuan lunak tunai setelah menjelang pemilu 2009 SBY menurunkan harga BBM ,jadi jelas bahwa SBY akan melakukan tipu daya kepada lawan lawan partai politiknya

Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  menghimbau semua kalangan mahasiswa ,buruh, tani nelayan untuk melakukan penolakan secara besar besaran atas kenaikan harga BBM  yang berkedokan bantuan langsung sementara atau BLSM  untuk rakyat miskin dan rakyat yang terkena dampak kenaikan harga BBM

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk tidak melakukan kenaikan harga BBM atau pemberian BLSM pada rakyat kalau mau berbicara keadilan bagi rakyat terkait politik harga BBM misalnya dengan memberlakukan petrol tax yang dibebankan pada kendaraan bermotor pribadi dengan beban pajak atau tax yang tinggi setiap tahunnya
Contoh : setiap  Mobil Pribadi di asumsikan dalam 1 hari mengunakan 10 liter BBM  dan dibebankan petrol tax dengan selisih split harga antara harga BBM internasional dengan harga BBM subsidi  .dimana didapatkan split harga Rp 4500 dan dikalikan 10 liter didapatkan Rp 45000/perhari yang dibebankan sebagai petrol tax bagi kendaraan pribadi.

Dalam satu tahun berarti petrol tax yang harus dibayarkan oleh mobil pribadi yaitu Rp 45.000 dikalikan 365 hari sebesar  Rp 16.425.000 .Dan jika dikalikan dengan jumlah mobil Pribadi yang berjumlah 20 juta unit maka diadapat pemasukan petrol tax dari mobil pribadi sebesar 328,5 Trilyun rupiah ,ini baru dari kendaran pribadi belum lagi jika dengan kebijakan untuk menaikan royalty bagi pemerintah terhadap sector pertambangan dan migas

Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan untuk public transport dan yang digunakan untuk berproduksi tidak dikenakan petrol tax sehingga produk yang dihasilkan dari sector industry jasa dan barang akan tetap murah dan cenderung dapat bersaing .

Hitungan mengenai Petrol Tax merupakan suatu contoh untuk membuktikan bahwa SBY melakukan kebijakan kenaikan BBM bukan untuk menyelamatkan perekonomian nasional tapi untuk kepentingan politik praktis SBY dan keluarganya serta partainya untuk melindungi dari pengadilan rakyat terhadap SBY setelah tidak berkuasa lagi atas dosa dosa yang dilakukan selama SBY memerintah seperti akan diungkapnya kasus kasus mega korupsi yang terjadi diera SBY yang memungkin keterlibatan keluarga SBY.

Alasan penolakan ini sangat berdasar karena dengan naiknya harga BBM maka perekonomian nasional akan semakin hancur dengan tingginya inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat dan makin banyak buruh yang akan di PHK akibat dampak kenaikan BBM  akibat melonjaknya biaya operasional dan tuntutan kenaikan upah oleh buruh terhadap perusahaan perusahaan

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga menduga tidak ada yang gratis bagi parpol dan politisi yang akan mendukung kenaikan harga BBM dan pura pura menolak  kenaikan harga BBM , kami mendapat informasi bahwa ada dana disiapkan sejumlah dana besar  untuk mengamankan kebijakan kenaikan harga BBM dan pengelontoran dana kompensasi kenaikan harga BBM  yang akan diguyur ke politisi senayan dan partai politik

Oleh karena itu FSP BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk secara ketat dan intens mengawasi dan melakukan penyadapan nomor nomor handphone politisi senayan,petinggi petinggi istana  dan petinggi parpol jelang kenaikan harga BBM yang akan digelontorkan oleh SBY .
Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  menghimbau semua kalangan mahasiswa ,buruh, tani nelayan untuk melakukan penolakan secara besar besaran atas kenaikan harga BBM  yang berkedokan bantuan langsung sementara atau BLSM  untuk rakyat miskin dan rakyat yang terkena dampak kenaikan harga BBM

Jakarta 13 Juni 2013

Komite Pimpinan Pusat


Arief Poyuono,S.E                                          Ainur Rofiq

Ketua Umum                                         Sekretaris Jendral 
HP: 0811996229

Respon LBH Keadilan atas Gugurnya Tiga Parpol di Empat Dapil


Keputusan KPU yang mengggurkan Parpol di 4 Dapil karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan patut diapresiasi. Berikut ini Siaran Pers LBH Keadilan menyikapi hal tersebut.


Komisi Pemilihan Umum (10/6) telah mengumumkan rekapitulasi penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat. Tiga partai politik  di 4 Daerah Pemilihan (DAPIL) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan terkait keterwakilan perempuan. Sehigga 3 Partai Politik tersebut kehilangan 4 DAPIL-nya.

Partai-partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan di DAPIL Jawa Barat IX. Berikutnya Partai Amanat Nasional di DAPIL Sumatera Barat I, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Jawa Barat VI dan NTT I.

Keterwakilan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013 huruf c dan huruf d. Sementara terhadap sanksi atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan pada suatu dapil maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat pada pasal 27 huruf b PKPU Nomor 7/2013 yang berbunyi "menyatakan bahwa parpol tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal terkait keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang pada pasal 24"

Tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di 4 DAPIL oleh 3 Partai Politik menunjukkan ketiga Partai tersebut tidak pro pada affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Publik akan mencatat hal tersebut.

LBH Keadilan mengapresiasi Keputusan KPU yang menggugurkan 3 Partai Politik di 4 DAPIL tersebut. Bagi LBH Keadilan, Keputusan KPU tersebut merupakan dukungan terhadap affirmative action atau tindakah khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan.

LBH Keadilan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meniru kebijakan KPU tersebut. KPUD harus berani menggugurkan Partai Politik yang di DAPIL-nya tidak memenuhi keterwakilan perempuan.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. – Direktur Advokasi
HP. 08568333961, PIN 28BCD74E

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN:
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org

Larangan Kampanye dengan Syair Lagu Membawa Nama Tuhan

Oleh: Haji Marwan


Memperhatikan berita sebuah koran lokal Kalteng edisi Kamis 23 Mei 2013, selaku salah satu Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Barito Utara saya sangat menyayangkan pada saat kampanye para pendukung Paslon mengumandangkan syair lagu yang berbunyi: Pilihlah “RaJa” karena Allah, miliki “RaJa” karena Allah.

Sungguh suatu ajakan yang sangat menyesatkan. Padahal menurut syariat pemimpin itu harus dari golongan laki-laki, Rasulullah SAW bersabda: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوا أَمْرَهُمْ اِمْرَأََةٌ.

“Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita” (HR.al-Bukhâri, 4425, 7099, dari Abu Bakrah Radhiyallahu 'anhu).

Apalagi sistem demokrasi itu selamanya tidak akan pernah sejalan dengan Islam, bahkan  berlawanan dan tidak pernah menyatu selamanya, karena:
  1. Pelanggaran terhadap Akidah Islam;
  2. Memicu sifat kemunafikan;
  3. Menyuburkan budaya suap;
  4. Pujian bagi diri sendiri;
  5. Siapapun bisa terpilih meskipun orang paling zhalim dan Terbejat sekalipun;
  6. Demokrasi memecah persatuan umat;
  7. Adanya unsur perjudian dalam pesta demokrasi;
  8. Demokrasi mengajarkan kebebasan mutlak.

Komentar LBH Keadilan Terkait Kasus Korupsi Ahmad Fathanah


SEJUMLAH kasus korupsi telah “menyeret” perempuan untuk turut berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus terbaru dengan tersangka Ahmad Fathanah misalnya setidaknya telah menyeret 5 perempuan. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari tersangka Fathanah ke 20 perempuan.

LBH Keadilan merasa prihatin atas hal tersebut. LBH Keadilan berpandangan, perempuan-perempuan tersebut sesungguhnya merupakan korban kekerasan terhadap perempuan. Korban dari kasus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

Perempuan sebagai kelompok rentan, kerap dijadikan sebagai alat dalam sejumlah tindak pidana. Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika misalnya perempuan dijadikan kurir untuk mengantar narkotika kepada pemesan. Sementara dalam kasus korupsi, belakangan ini perempuan dijadikan alat untuk pencucian uang.

LBH Keadilan mengajak perempuan-perempuan yang terseret dalam kasus korupsi untuk “tidak saling menyalahkan” satu sama lainnya. Bagi LBH Keadilan, perempuan-perempuan tersebut semuanya adalah korban. Oleh karena itu LBH Keadilan menghimbau, sebaiknya perempuan-perempuan tersebut “bersatu” dan “melawan” pelaku yang  telah menjadikannya sebagai alat pencucian uang.

LBH Keadilan menghimbau kepada perempuan agar lebih hati-hati apabila ada yang menawarkan pemberian sesuatu.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya - Direktur Advokasi LBH Keadilan (08568333961, PIN 28BCD74E)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640 
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org

Susno Meniru Presiden

Siaran Pers LBH Keadilan

SUSNO yang sudah divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) bulan menolak untuk dieksekusi. Hingga saat ini kejaksaan belum mengetahui keberadaan Susno yang sudah dinyatakan buron/ DPO oleh kejaksaan.

LBH Keadilan berpandangan, sikap Susno yang menolak untuk dieksekusi tersebut, karena mencontoh sikap pemerintah yang juga sering membangkang atas Putusan Mahkamah Agung.

Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. Putusan No.  228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST telah diperintahkan untuk menghapuskan kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Namun hingga saat ini Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional mengabaikan Putusan Mahkamah Agung tersebut dan tetap menyelenggarakan UN.

Selain itu dalam kasus Gereja GKI Yasmin Bogor, oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 127/PK/TUN/2009 Pemerintah cq. Walikota Bogor telah diperintahkan untuk mencabut surat keputusan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. 
Namun Wali Kota Bogor Diani Budiarto hingga saat ini masih membangkang Putusan Mahkamah Agung tersebut. 

Diani Budiarto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alamjusteru mengajak “kompromi” dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin di luar Putusan Mahkamah Agung. Hal ini sama persis yang dengan apa yang Susno lakukan. Pada saat akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Susno mengajak “kompromi” kejaksaan dengan cara menawarkan agar kejaksaan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung apakah dirinya dapat dieksekusi atau tidak.

LBH Keadilan sekali lagi menegaskan, bahwa apa yang Susno lakukan, adalah akibat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik untuk tunduk pada Putusan Mahkamah Agung. LBH Keadilan mengajak Pemerintah agar memberikan contoh baik dengan melaksanakan kedua putusan Mahkamah Agung tersebut.

LBH Keadilan juga meminta agar Susno dengan secara sukarela dieksekusi oleh kejaksaan.

Kontak: Abdul Hamim Jauzie – Ketua Badan Pengurus
HP. 08111 463 462, PIN 28C52BB9
LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org
 
mastemplate
mastemplate
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SwaraBatara.com [SWaraBBkMT] - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger