Ya, judul dari coretan ini setelah di lapangan
secara terang-terangan pedagang pengecer di semua wilayah Barito Utara (Batara)
menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditetapkan sekitar akhir tahun
lalu oleh Bupati Batara. “Bila ditemukan pedagang yang menjual HET, maka akan
dicabut izinnya, dan tim pengawas akan selalu memantau karena di dalam HET
telah dituangkan harga toleransi seperti biaya angkutan sampai tujuan”, ujar
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi dengan
tegas kepada Antara, November tahun lalu.
Suriawan menjelaskan, pada HET BBM 2013 di kabupaten
pedalaman Kalteng ini untuk Kecamatan Teweh Tengah jenis bensin Rp7.000/liter,
solar Rp6.500 dan minyak tanah antara Rp4.500-Rp5.000/liter. Harga di delapan
kecamatan lain di luar kota Muara Teweh bensin antara Rp7.750-Rp8.000/liter,
solar Rp7.000-Rp7.500/liter dan minyak tanah Rp5.000-Rp6.000/liter.
Nyatanya, tidak perlu jauh-jauh ke luar wilayah
kecamatan Teweh Tengah, di pusat kota saja secara terang-terangan semua
pedagang pengecer menjual di atas dari HET, kisaran harga Rp. 8.000 – Rp.
10.000, tidak secuilpun tindakan dari instansi berwenang melakukan tindakan.
Belum lagimasyarakat umum yang benar-benar hanya untuk komsumsi BBM kendaraan
sendiri tanpa bermaksud menjual, nyaris tak mampu mendapatkan BBM langsung di
SPBU, karena sudah dijejali oleh pelansir yang orientasi baik sebagai jasa
penganggkut kepada pengepul maupun si pengecer langsung bertindak sebagai
transportir sendiri.
Untuk mencari “apa dan siapa yang salah?”,
dipastikan banyak yang dituduh, oleh karena penulis mencoba “potong kompas”
menganalisa, bahwa kondisi ini ada dan bertahan dikarenakan adanya “pembiaran”
oleh pemerintah daerah dalam hal ini instansi yang berwenang tidak melakukan
tindakan atas kondisi di lapangan dengan menjadikan ketentuan HET yang
disepakati sebagai dasar bergerak.
Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ada aksi dari pihak
yang berwenang, penulis berdasarkan pendapat pribadi kembali “potong kompas”
menganalisanya, bahwa di tingkat masyarakat bawah dalam hal ini pengecer selaku
pelaku bisnis di tingkat Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saja tidak manut terhadap ketentuan HET yang
ditandatangani Bupati Batara, apalagi pelaku bisnis di atas UKM. Selain itu,
jajaran instansi yang dibawah “komando”nya tidak melakukan tugasnya apa yang
sudah tersampai dengan perintah tertulis tersebut, bukankah kondisi ini
menjadikan legitimasi Bupati dipertaruhkan. Masa,
perintah tertulis (Peraturan Bupati, red) dicueki pengecer dan instansi
terkait? Itu baru HET loh, bagaimana dengan kebijakan yang lain Bupati, akankah
masyarakat dan para birokrat, serta pelaku bisnis di Batara akan mengakui dan
menurutinya?
Ga
muluk-muluk,
khusus BBM bersubsidi ini, masyarakat cuma ingin mendapatkan (membeli, red)
dengan harga yang wajar berdasarkan ketentuan dari pemimpinya. Baik langsung di
SPBU maupun di tingkat pengecer, itu aja
kok. (oyi)
Penulis : oyi
sumber: kalimantan-news


Post a Comment