Headlines News :
Home » , , , » Legitimasi Bupati Batara Dipertaruhkan

Legitimasi Bupati Batara Dipertaruhkan

Written By Libertarian on Monday, May 19, 2014 | 1:19 AM




Ya, judul dari coretan ini setelah di lapangan secara terang-terangan pedagang pengecer di semua wilayah Barito Utara (Batara) menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditetapkan sekitar akhir tahun lalu oleh Bupati Batara. “Bila ditemukan pedagang yang menjual HET, maka akan dicabut izinnya, dan tim pengawas akan selalu memantau karena di dalam HET telah dituangkan harga toleransi seperti biaya angkutan sampai tujuan”, ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi dengan tegas kepada Antara, November tahun lalu.

Suriawan menjelaskan, pada HET BBM 2013 di kabupaten pedalaman Kalteng ini untuk Kecamatan Teweh Tengah jenis bensin Rp7.000/liter, solar Rp6.500 dan minyak tanah antara Rp4.500-Rp5.000/liter. Harga di delapan kecamatan lain di luar kota Muara Teweh bensin antara Rp7.750-Rp8.000/liter, solar Rp7.000-Rp7.500/liter dan minyak tanah Rp5.000-Rp6.000/liter.

Nyatanya, tidak perlu jauh-jauh ke luar wilayah kecamatan Teweh Tengah, di pusat kota saja secara terang-terangan semua pedagang pengecer menjual di atas dari HET, kisaran harga Rp. 8.000 – Rp. 10.000, tidak secuilpun tindakan dari instansi berwenang melakukan tindakan. Belum lagimasyarakat umum yang benar-benar hanya untuk komsumsi BBM kendaraan sendiri tanpa bermaksud menjual, nyaris tak mampu mendapatkan BBM langsung di SPBU, karena sudah dijejali oleh pelansir yang orientasi baik sebagai jasa penganggkut kepada pengepul maupun si pengecer langsung bertindak sebagai transportir sendiri.

Untuk mencari “apa dan siapa yang salah?”, dipastikan banyak yang dituduh, oleh karena penulis mencoba “potong kompas” menganalisa, bahwa kondisi ini ada dan bertahan dikarenakan adanya “pembiaran” oleh pemerintah daerah dalam hal ini instansi yang berwenang tidak melakukan tindakan atas kondisi di lapangan dengan menjadikan ketentuan HET yang disepakati sebagai dasar bergerak.

Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ada aksi dari pihak yang berwenang, penulis berdasarkan pendapat pribadi kembali “potong kompas” menganalisanya, bahwa di tingkat masyarakat bawah dalam hal ini pengecer selaku pelaku bisnis di tingkat Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saja tidak manut terhadap ketentuan HET yang ditandatangani Bupati Batara, apalagi pelaku bisnis di atas UKM. Selain itu, jajaran instansi yang dibawah “komando”nya tidak melakukan tugasnya apa yang sudah tersampai dengan perintah tertulis tersebut, bukankah kondisi ini menjadikan legitimasi Bupati dipertaruhkan. Masa, perintah tertulis (Peraturan Bupati, red) dicueki pengecer dan instansi terkait? Itu baru HET loh, bagaimana dengan kebijakan yang lain Bupati, akankah masyarakat dan para birokrat, serta pelaku bisnis di Batara akan mengakui dan menurutinya?

Ga muluk-muluk, khusus BBM bersubsidi ini, masyarakat cuma ingin mendapatkan (membeli, red) dengan harga yang wajar berdasarkan ketentuan dari pemimpinya. Baik langsung di SPBU maupun di tingkat pengecer, itu aja kok. (oyi)

Penulis : oyi



Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SwaraBatara.com [SWaraBBkMT] - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger