skip to main |
skip to sidebar
7:47 AM
BANJARMASIN - Kasus penipuan kuasa pertambangan (KP) di Asam Asam yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel bakal semakin memanjang.
Ini setelah adanya dugaan salah satu kepala seksi (Kasi) di dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Laut ikut terlibat.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Mustar Manurung mengakui, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan keterlibatan kasi Distamben tersebut.
Mustar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk memeriksa yang bersangkutan namun tidak dipenuhi.
"Dia sudah kita panggil namun belum mau datang. Kemungkinan minggu depan akan kita panggil lagi," ujar dia.
Sebelumnya kasus dugaan penipuan mengenai KP ditangani penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalsel ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka ayah dan anak EK dan ET.
Dihubungi terpisah Afis mengaku, selain EK dan ET dia juga melaporkan keterlibatan PNS di Distamben Tala. "Saya juga melaporkan Kasi Perizinan Distamben Tala, Antung yang terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata dia.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
12:53 PM

JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tiga tersangka itu di antaranya Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana. Salah satu saksi meringankan yang diajukan yakni, Dirjen Pajak Fuad Rahmany.
"Ketiga klien kami tersebut mengajukan saksi-saksi meringankan pada 12 Juni lalu. Ada lima yang diajukan, salah satunya itu," ujar kuasa hukum tiga tersangka, Tito Hananta, saat dihubungi pada Minggu (16/6)
Saksi yang meringankan dimaksud Tito adalah Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo Damar, serta konsultan pajak PT The Master Steel Ruben Hutabarat dan Ngadiman.
"Kami mohon agar permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh penyidik KPK sebagai suatu perwujudan hak dari tersangka dan ketentuan yang lazim dilakukan didalam proses penyidikan," lanjut Tito.
Tiga tersangka yang mengajukan saksi-saksi itu adalah petinggi dari PT The Master Steel. Diah diketahui merupakan Direktur Utama PT The Master Steel.
Mereka dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Singapura dari Teddy dan Efendy. Adapun pemberian uang kepada dua oknum pegawai pajak ini diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel.
4:16 AM
JAKARTA - Setelah dicopot jabaannya dari Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum lebih banyak silaturahmi dengan kolega-koleganya. Dia mengistilahkan silaturahmi kuliner. Hal itu ditegaskan Anas usai jadi saksi dalam kasus praperadilan yang diajukan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/6).Ditanya, apakah sudah punya ancang-ancang untuk pindah partai lain, Anas mengaku belum berfikir lebih jauh soal itu. Sementara itu, Antasari mengaku tidak henti dan terus berjuang guna mendapatkan keadilan. Seperti diketahui setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Hambalang, mantan Ketua HMI ini langsung berhenti sebagai Ketua Umum Partau Demokrat. Hingga kini kasusnya belum ditindaklanjuti KPK meski sudah jadi tersangka lebih dari sebulan.Sumber: Poskotanews.com
4:13 AM
JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan terpidana Antasari Azhar menjadi saksi permohonan praperadilan Mabes Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (10/6). Mengenakan baju batik lengan panjang, celana dan sepatu hitam, Anas menceriterakan seputar perkenalannya dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, mantan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran pada persidangan dipimpin Hakim tunggal Didiek Setyo Handono. Arek Jawa Timur itu mengaku kenal dengan Nasrudin selama dua tahun. “Saya kenal Pak Nas, demikian panggilan akrab Nasrudin, saat bertemu di satu seminar,” jelas Anas sambil menambahkan hubungan terus berlanjut dan terakhir bertemu di salah satu outlet di Bandung, tahun 2009.“Saya bertemu terakhir dengan almarhum dua hari sebelum dia ditembak,” ucap Anas. Pertemuan tak disengaja itu tidak ada pembicaraan yang serius. “Ngobrol biasa. Pak Nas juga happy-happy saja. Tak ada perasaan galau,” jelasnya. Dalam pertemuannya sekitar 7 menit itu, almarhum juga tidak membicarakan soal teror. Bahkan, selesai bertemu keduanya berjanji bertemu kembali dengan di Jakarta. Usai sidang, Anas mengakui kedatangannya ke pengadilan guna memberikan dukungan moril pada Antasari.Sedangkan Antasari mengatakan setelah selesai gugatannya ke Mabes Polri tentang permohonan praperadilan, mantan Ketua KPK ini berniat menggugat Rumah Sakit Mayapada, Tangerang yang menangani korban Nasrudin Zulkarnaen. Alasannya, rumah sakit itu diduga menghilangkan barang bukti berupa baju korban. “Hingga kini barang bukti baju korban tidak pernah dihadirkan di persidangan,” jelasnya.Sumber: Poskotanews.com
11:13 AM

BOGOR - Kasus menghilangnya Briptu Rany Indah Yuni Nugraeni, anggota Polwan Polres Mojokerto, kini mulai menemui titik terang. Setelah dinyatakan buron oleh kepolisian, kini paman Briptu Rany, Syarif Safrudin, angkat suara.
Dia membantah semua pemberitaan yang beredar, bahkan ia telah melaporkan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dan Kabag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Akhiril Ekowari ke Propam Mabes Polri.
Syarif menuturkan, keponakannya kabur karena telah menjadi korban pelecehan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho serta seringkali di-bully oleh AKP Lilik Akhiril Ekowati, Polwan senior yang diduga merasa cemburu sosial kepada Briptu Rany yang diangkat menjadi Sekpri oleh Kapolres.
“Saya telah menemui keponakan saya seminggu lalu di sebuah rumah di Jakarta yang sekaligus menjadi tempat perawatan karena mengalami depresi berat sehingga harus di dampingi dokter ahli jiwa akibat tekanan dari seniornya AKP Lilik,” ujarnya, Selasa (21/5/2013).
Dari penuturan keponakannya, Syarif mendapatkan cerita bahwa selama dinas di Polres Mojokerto Briptu Rany sering di-bully AKP Lilik dengan cara memberi perintah yang tak masuk akal.
Bukan hanya AKP Lilik yang menekannya, Kapolres Mojokerto juga sering memberikan perintah yang tak masuk akal. Di antaranya, menugaskan Briptu Rany menemani dua pria keturunan Tionghoa untuk jalan-jalan serta merampas ponselnya. Dari ponsel inilah, Syarif menduga, foto-foto syur Briptu Rany beredar di dunia maya.
Kapolres Mojokerto, masih menurut penuturan Briptu Rany, juga pernah memberikan seragam baru untuk dijahit. Namun di hadapan tukang jahit yang akan mengukur baju Briptu Rany, Kapolres mengukurkan pakaiannya sambil meraba-raba bagian dada Rany. “Bahkan Rany pernah dipaksa menyanyi di hadapan para perwira,” ujarnya.
Syarif pun membantah tuduhan bahwa Briptu Rany membawa kabur uang negara sebesar Rp400 juta. Menurut Syarif, tidak mungkin Sekpri Kapolres membawa uang karena setiap harinya Briptu Rany memang tidak memegang uang kas.sumber: okezone.com
9:40 PM
JAKARTA - Penegak hukum dan kementerian pada Senin kemarin melakukan penandatanganan pedoman penanganan perkara multidoor, untuk kasus terkait dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Diharapkan dengan sistem yang menggunakan sejumlah undang-undang ini, pelaku tindak pidana akan lebih sulit untuk lolos dari jerat hukum.
"Pendekatan multidoor (pendayagunaan berbagai rezim peraturan perundang-undangan) ini diharapkan dapat meminimalisir peluang lolosnya pelaku kejahatan di bidang SDA-LH karena terbatasnya jangkauan hukum bila hanya menerapkan satu Undang-undang," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum UKP4 Mas Ahmad Santosa dalam pernyataanya, Selasa (21/5/2013).
Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, perkembangan kasus-kasus kejahatan terkait dengan sumber daya alam di atas hutan dan lahan gambut yang ditangani dengan pendekatan multi-door oleh aparat penegak hukum secara keseluruhan ada 43 kasus, yang melibatkan sejumlah perusahaan kebun dan tambang.
"Modus kejahatan tersebut adalah melakukan kegiatan perkebunan atau pertambangan di atas kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan," papar Ota.
Selain itu ada pula modus lain yang ditemukan yakni pembukaan lahan dengan cara membakar dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa dilengkapi dengan izin usaha perkebunan. Untuk memberantas kejahatan tersebut, lanjut Ota, aparat penegak hukum tidak hanya menerapkan satu undang-undang tetapi menggabungkannya dengan undang-undang terkait lainnya.
"Misalnya penerapan UU Kehutanan dengan UU Perkebunan sebagaimana yang diterapkan di Kalimantan Tengah dan UU Perkebunan dengan UU Lingkungan Hidup seperti kasus yang terjadi di Aceh," kata Ota.Sumber: Detik.com
Penulis: Basyori SainiCSR Manager M +62 812 2885 27214 E bsaini@cokal.com.au Jakarta Office:Wisma GKBI 12th Floor Suite 1202Jln. Jl. Jend. Sudirman No 28 Jakarta 10210Tel +62 21 5790 3265Fax +62 21 5790 3269Puruk Cahu Office:Jln. Untung Surapati (Angkang) No. 35Puruk Cahu, Kalimantan Tengah 73911Tel +62-528 31066Fax +62-528 31067
7:23 AM
BANJARMASIN--Perusahaan tambang batu bara CV Hikmah Jaya Abadi melayangkan somasi kepada Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Akhmad Yuliansyah terkait kasus pengalihan dan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak lain. Pengalihan dan pelimpahan IUP kepada pihak lain oleh kepala daerah ini, dinilai melanggar undang-undang. Pimpinan CV Hikmah Jaya Abadi, Andi Muktar, Sabtu (18/5), kepada wartawan, mengungkapkan Bupati Barito Utara Akhmad Yuliansyah lewat SK Nomor 188.45/5/2013 telah menyetujui pelimpahan IUP Operasi Produksi dari CV Hikmah Jaya Abadi kepada perusahaan PT Tiga Suku Pribumi. Padahal, pada 2011 Bupati Barito Utara, menerbitkan SK Nomor 188.45/297 tentang IUP Operasi Produksi untuk CV Hikmah Jaya Abadi yang merupakan penyesuaian Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi. CV Hikmah Jaya Abadi bekerjasama dengan investor PT Multi Prima Abadi, beroperasi sejak 2008 dengan jumlah batubara yang sudah diproduksi sebanyak 200.000 ton. Karena merasa dizalimi, CV Hikmah Jaya Abadi pun melayangkan surat somasi kepada Bupati Barito Utara dan menuntut Bupati untuk membatalkan SK pengalihan dan pelimpahan IUP kepada PT Tiga Suku Pribumi tersebut. Surat somasi dilayangkan, Rabu (15/5) lalu. SUMBER: Metrotvnews.com
2:14 PM
GRESIK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air gagal, bahkan kian merajalela. Menurut dia, penyebabnya adalah karena prilaku birokrasi dan aparat penegak hukum sudah rusak.
"Korupsi tetap merajalela. Ini semua karena watak dan prilaku birokrasi yang korup. Juga aparat penegak hukumnya mulai polisi, jaksa hingga hakim rusak. Contoh paling banyak, putusan hakim bisa diperjual-belikan sesuai pasal dan uangnya," kata Mahfud di Kampus Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Jawa Timur, Minggu (5/5/2013).
Kata dia, banyak aparat penegak hukum dan pemimpin tersandera hingga membuat penegakan hukum dan politik di Indonesia jalan di tempat. Mereka tersandera oleh para cukong yang membekingi dan masa lalu. "Ada seorang pejabat kejaksaan yang semua koruptor ditangkap.
Tetapi saat Jaksa Agung-nya Andhi M Ghalib, si jaksa itu dipecat. Alasannya, saat menjabat di Papua pernah menerima suap. Inilah yang saya katakan tersandera masa lalu dan para cukong," ungkap Machfud. Menurutnya ada dua cara untuk menekan praktik korupsi.
Pertama yakni membuat undang-undang untuk mengganti pejabat yang terindikasi korupsi. Kedua, membuat undang-undang berisi pengampunan bagi yang terindikasi korupsi dan dianggap selesai, dengan catatan, bila melakukan korupsi lagi dihukum mati.
"Cara ini mengadopsi gaya Afrika Selatan yaitu model pengampunan. Sedangkan eksekusinya yaitu model hukuman matinya mengadopsi model Cina. Ini pernah saya usulkan saat saya menjadi menteri Kehakiman. Namun, keburu Gus Dus dilengserkan, hingga belum terlaksana," ungkanya.
Sumber: Okezone.com